Hak yang kita terima jika Pesawat yang kita naiki mengalami delay

apakah teman-teman mengetahui bahwa ada peraturan mentri yang mengatur tentak hal-hak yang di dapat oleh penumpang pesawat jika pesawat yang akan di naikinya mengalami delay??.


Lalu apa hak-hak penumpang seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri tersebut? Berikut beberapa intinya

Ganti ruginya ditetapkan:

1. Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu per penumpang.

2. Ganti tugi 50 persen dari ketentuan atau Rp 150 ribu per penumpang jika maskapai menawarkan tempat tujuan lain terdekat (rerouting) dan maskapai wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.

‎3. Dalam hal dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan maskapai lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk jika harus naik kelas. Namun apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan tiket yang dibeli.

nah untuk menghidari dan mengatasi masalah yang akan timbul jika pesawat yang akan di tumpangi teman-teman mengalami delay,teman teman bisa mengambil layanan yang di sedikan oleh JOUMPA
untuk membantu segala aktifitas teman-teman di bandara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang-orang yang di larang / tidak di sarankan menaiki Pesawat

Layan transfer dari JOUMPA

Baggage Delivery Service dari JOUMPA